Polda Metro Musnahkan Narkoba

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2015 | 14:30 WIB
  • Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti berupa 305 gram sabu, 500 gram bubuk ekstasi, dan 1.100 butir ekstasi.
    Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti berupa 305 gram sabu, 500 gram bubuk ekstasi, dan 1.100 butir ekstasi.
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
    Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
    Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
    Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
    Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
    Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
    Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
    Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
    Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
    Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
    Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti berupa 305 gram sabu, 500 gram bubuk ekstasi, dan 1.100 butir ekstasi.
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba
  • Polda Metro Musnahkan Narkoba

Suara.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti dari tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi jalur Aceh-Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5). Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari tiga kasus berbeda dengan barang bukti berupa 305 gram sabu, 500 gram bubuk ekstasi, dan 1.100 butir ekstasi yang memiliki total omset mencapai Rp1.400.000.000. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI