Suara.com - Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati bersama Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers di Gedung komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (3/2). Dalam keterangan persnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota F-Golkar DPR Budi Supriyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan anggota Komisi V dari F-PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. [suara.com/Oke Atmaja]