MKMK Memutuskan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 06 Februari 2017 | 20:00 WIB
  • Akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden.
    Akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden.
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).
  • Akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden.
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. [ANTARA/Widodo S. Jusuf]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI