Suara.com - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello bersama rekannya dihadirkan petugas Satuan Narkoba Polres Selatan saat akan menggelar konferensi pers terkait dugaan kepemilikan ganja di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/8). Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menetapkan Ello sebagai tersangka karena terbukti memiliki dua paket ganja, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. [suara.com/Oke Atmaja]
loading...
loading...