Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Vonis Basuki Hariman dan Ng Fenny
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2017 | 18:48 WIB
BERITA TERKAIT
Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
28 Agustus 2017 | 14:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 11:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 19:01 WIB
Foto | 18:35 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB