Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 28 Agustus 2017 | 14:07 WIB
Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
Sidang pleidoi Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua penyuap bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Hakim memvonis Basuki dengan pidana penjara selama  tujuh tahun. Basuki dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis kepada Basuki di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2017).

Sementara kepada sekretaris Basuki Ng Fenny, Maejlis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Basuki sebelumnya dituntut oleh tim jaksa penuntut umum KPK 11 tahun penjara, sedangkan Fenny sekaligus sekretaris Basuki dituntut 10 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya pula majelis hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terhadap keduanya.

Hal yang memberatkan Basuki, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan pengusaha importir daging sapi itu juga berbelit belit dalm memberikan kesaksian. Dia juga berperan aktif dalam mendekati Basuki.

Hal yang memberatkan Basuki juga ditujukan kepada Fenny, hanya saja sekretaris itu dianggap tidak berperan aktif. Sementara hal yang meringankan terhadap keduanya, sama-sama memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Pada vonis tersebut majelis hakim menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim. Sedangkan Patrialis Akbar selaku pihak yang menerima suap dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Patrialis Sebut Tuduhan KPK Inkonsisten

Patrialis Sebut Tuduhan KPK Inkonsisten

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 19:56 WIB

Patrialis Sebut OTT kepada Dirinya Tidak Memenuhi Unsur Hukum

Patrialis Sebut OTT kepada Dirinya Tidak Memenuhi Unsur Hukum

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 19:50 WIB

Pleidoi Patrialis Akbar

Pleidoi Patrialis Akbar

Foto | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:03 WIB

Patrialis Tak Dituntut Seumur Hidup Seperti Akil, Ini Kata KPK

Patrialis Tak Dituntut Seumur Hidup Seperti Akil, Ini Kata KPK

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 01:02 WIB

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 04:45 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 14 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Enam Bulan Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Enam Bulan Penjara

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 13:30 WIB

Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Patrialis Dipenjara Diatas 10 Tahun

Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Patrialis Dipenjara Diatas 10 Tahun

News | Senin, 31 Juli 2017 | 22:58 WIB

Patrialis Sebut Penyuapnya dengan Nama Ahok

Patrialis Sebut Penyuapnya dengan Nama Ahok

News | Senin, 31 Juli 2017 | 15:38 WIB

Terkini

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:48 WIB

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:41 WIB

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:26 WIB

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:51 WIB

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:50 WIB

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:44 WIB

Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah

Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:20 WIB

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:11 WIB

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:03 WIB

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:52 WIB