Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 28 Agustus 2017 | 14:07 WIB
Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
Sidang pleidoi Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua penyuap bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Hakim memvonis Basuki dengan pidana penjara selama  tujuh tahun. Basuki dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis kepada Basuki di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2017).

Sementara kepada sekretaris Basuki Ng Fenny, Maejlis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Basuki sebelumnya dituntut oleh tim jaksa penuntut umum KPK 11 tahun penjara, sedangkan Fenny sekaligus sekretaris Basuki dituntut 10 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya pula majelis hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terhadap keduanya.

Hal yang memberatkan Basuki, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan pengusaha importir daging sapi itu juga berbelit belit dalm memberikan kesaksian. Dia juga berperan aktif dalam mendekati Basuki.

Hal yang memberatkan Basuki juga ditujukan kepada Fenny, hanya saja sekretaris itu dianggap tidak berperan aktif. Sementara hal yang meringankan terhadap keduanya, sama-sama memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Pada vonis tersebut majelis hakim menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

baca juga

Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim. Sedangkan Patrialis Akbar selaku pihak yang menerima suap dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Patrialis Sebut Tuduhan KPK Inkonsisten

Patrialis Sebut Tuduhan KPK Inkonsisten

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 19:56 WIB

Patrialis Sebut OTT kepada Dirinya Tidak Memenuhi Unsur Hukum

Patrialis Sebut OTT kepada Dirinya Tidak Memenuhi Unsur Hukum

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 19:50 WIB

Pleidoi Patrialis Akbar

Pleidoi Patrialis Akbar

Foto | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:03 WIB

Patrialis Tak Dituntut Seumur Hidup Seperti Akil, Ini Kata KPK

Patrialis Tak Dituntut Seumur Hidup Seperti Akil, Ini Kata KPK

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 01:02 WIB

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 04:45 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 14 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Enam Bulan Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Enam Bulan Penjara

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 13:30 WIB

Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Patrialis Dipenjara Diatas 10 Tahun

Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Patrialis Dipenjara Diatas 10 Tahun

News | Senin, 31 Juli 2017 | 22:58 WIB

Patrialis Sebut Penyuapnya dengan Nama Ahok

Patrialis Sebut Penyuapnya dengan Nama Ahok

News | Senin, 31 Juli 2017 | 15:38 WIB

Terkini

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

×