Baca 10 detik
Suara.com - Ditjen Bea dan Cukai bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan serta Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). Sebanyak 53 ribu botol minuman keras ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) yang dikemas dalam lima kontainer dengan nilai mencapai Rp26,3 miliar itu berhasil dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp58 miliar. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]