Array

Penyelundupan 53 Ribu Botol Miras Ilegal

Senin, 18 September 2017 | 15:00 WIB
  • Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti dalam pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Barang bukti dalam pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Pihak Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Pihak Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Penjagaan barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Penjagaan barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dilaporkan di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dilaporkan di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti dalam pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Pihak Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Penjagaan barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dilaporkan di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ditjen Bea dan Cukai bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan serta Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). Sebanyak 53 ribu botol minuman keras ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) yang dikemas dalam lima kontainer dengan nilai mencapai Rp26,3 miliar itu berhasil dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp58 miliar. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

Rencana Tilang Melalui CCTV

18 September 2017 | 13:44 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI