Penyelundupan 53 Ribu Botol Miras Ilegal

Arsito Hidayatullah, Kurniawan Mas'ud

Senin, 18 September 2017 | 15:00 WIB
  • Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti dalam pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Barang bukti dalam pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Pihak Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Pihak Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Penjagaan barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Penjagaan barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dilaporkan di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dilaporkan di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti dalam pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Pihak Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Penjagaan barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dilaporkan di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ditjen Bea dan Cukai bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan serta Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). Sebanyak 53 ribu botol minuman keras ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) yang dikemas dalam lima kontainer dengan nilai mencapai Rp26,3 miliar itu berhasil dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp58 miliar. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rencana Tilang Melalui CCTV

Rencana Tilang Melalui CCTV

Foto | Senin, 18 September 2017 | 13:44 WIB

Terkini

Laporan CrowdStrike 2026: AI Kini Menjadi Senjata Utama Pelaku Siber

Laporan CrowdStrike 2026: AI Kini Menjadi Senjata Utama Pelaku Siber

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Crunchyroll Dapat Hak Distribusi Internasional Film Baru Makoto Shinkai

Crunchyroll Dapat Hak Distribusi Internasional Film Baru Makoto Shinkai

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Dibintangi Margaret Qualley, Remake Film Possession Tayang Juni 2027

Dibintangi Margaret Qualley, Remake Film Possession Tayang Juni 2027

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:15 WIB

BRI Poso Bersama Kejari Tuntaskan Kendala Administrasi Kredit ASN

BRI Poso Bersama Kejari Tuntaskan Kendala Administrasi Kredit ASN

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Hafalan Surah Ad-Dhuha Jadi Gimmick Promosi Miras, Polisi Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama

Hafalan Surah Ad-Dhuha Jadi Gimmick Promosi Miras, Polisi Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:13 WIB

17 Rekomendasi Doorprize Malam Puncak 17 Agustus yang Memuaskan

17 Rekomendasi Doorprize Malam Puncak 17 Agustus yang Memuaskan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Khali the Killer Malam Ini di Trans TV: Dilema Pembunuh Bayaran demi Biaya Berobat Nenek

Khali the Killer Malam Ini di Trans TV: Dilema Pembunuh Bayaran demi Biaya Berobat Nenek

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Demutualisasi Siap Dilakukan, Bos BEI Sudah Punya Calon Investor Mau Caplok Saham Bursa

Demutualisasi Siap Dilakukan, Bos BEI Sudah Punya Calon Investor Mau Caplok Saham Bursa

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru

Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru

Banten | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:08 WIB

×