Suara.com - Petugas melayani orang tua siswa dan calon siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). Pemerintah melalui surat keputusan bersama empat menteri menetapkan sekolah bisa dibuka kembali di zona hijau COVID-19 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, ada izin pemerintah daerah serta izin orang tua siswa. Meski demikian, sekolah diminta tidak terburu-buru menyelenggarakan pembelajaran tatap muka meski berada di zona hijau COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]