Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 11 Maret 2021 | 09:17 WIB
BERITA TERKAIT
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
13 November 2025 | 21:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:39 WIB
Foto | 19:08 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 09:00 WIB