Tuntut Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Ratusan Buruh Gruduk Kemenaker

Dwi Bowo Raharjo | Alfian Winanto
Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mereka menuntut MenAKER da Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 yang merugikan buruh.

Suara.com - Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 yang merugikan buruh.

Permenaker ini dinilai merugikan karena mengijinkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja dengan konsekuensi memotong upah buruh atau pekerjanya hingga 25 persen.

Selain itu mereka juga menuntut agar pemerintah segera menetapkan sistem Upah Minimum Nasional sebagai jaring pengamanan bagi buruh yang berlaku secara nasional.

Sebelumnya pada tanggal 7 Maret lalu, Menaker Ida Fauziyah menetapkan Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. [Suara.com/Alfian Winanto]