Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Ia dinilai menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai Hasto terbukti menghalangi KPK, termasuk dengan memerintahkan Harun dan ajudannya menenggelamkan ponsel mereka ke dalam air saat OTT terhadap Wahyu pada Januari 2020.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh Hasto. Publik kini menanti bagaimana hakim akan menanggapi tuntutan berat ini dan apakah pembelaan akan mengubah arah kasus. [Suara.com/Alfian Winanto]