Bos Sritex Iwan Kurniawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Alfian Winanto Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:30 WIB
  • Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
    Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
  • Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
    Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
  • Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
    Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
  • Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
    Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
  • Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
  • Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
  • Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
  • Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
  • Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
  • Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.

Pihak Kejagung menyampaikan bahwa Iwan Kurniawan berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng di tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng. Hal ini dilakukannya saat ia masih menjabat sebagau Wakil Direktur Utama Sritex.

Penetapan IKL merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usahanya. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI