Suara.com - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Eks Kapolres itu juga memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri, serta terbukti dalam sidang etik melakukan pelanggaran lain termasuk penyimpangan seksual, selain kasus narkoba yang menjeratnya. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]