Suara.com - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa hadir didampingi 25 advokat dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan.
Jaksa mendakwa Tifa melakukan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait unggahan di media sosial mengenai tuduhan ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.
Pengadilan mengizinkan media menyiarkan langsung pembacaan dakwaan dan sejumlah tahapan sidang. Aparat kepolisian juga memperketat pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur selama persidangan berlangsung. [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]