Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Febrie menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie diduga menerima dan menyamarkan hasil tindak pidana sebesar Rp346 miliar serta 440 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar. Uang tersebut diduga dialihkan ke rekening dan sejumlah aset.
Febrie juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar pada 2020. Uang tersebut disebut diserahkan dalam tiga tahap dalam bentuk 5 juta dolar Singapura agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan penanganan sejumlah kasus, termasuk Jiwasraya dan ASABRI. Dalam penyidikan, aparat menyita 74 kilogram emas serta uang tunai dan valuta asing dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.
Sidang Febrie digelar bersama dua terdakwa lain, Don Ritto dan Nurman Herin. Kejaksaan Agung menyiapkan hampir 34 jaksa untuk menangani perkara tersebut, termasuk jaksa yang pernah bertugas di KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]