Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, pedangdut Lesty Kejora. Penetapan Billar sebagai TSK disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan.
Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan belum ada itikad damai dari pihak Lesti Kejora dan maupun mecabut laporan.
"Sampai detik ini belum ada. Masih kita proses terus," tegas Nurma.
Saat menyampaikan status hukum Billar sebagai tersangka, ada sejumlah wartawan yang meminta kepada Zulpan untuk turut dihadirkan. Namun permintaan tersebut tak direspons.
"Pak, Billar keluarin sebentar pak..," pinta wartawan seperti dalam siaran live Suara.com.
Dicecar begitu, Zulpan buru-buru menyudahi keterangannya kepada wartawan dengan kawalan beberapa petugas polisi.
Rizky Billar diketahui diperiksa hari ini, Rabu (12/10/2022) sejak jam 11.00 WIB dengan didampingi pengacaranya. Billar diduga masuk ke Polres Jakarta Selatan lewat pintu lain sehingga luput dari pantauan wartawan.
Baca Juga: Calon Istri Ikut Umrah, Kakak Lesti Kejora Diduga Sudah Nikah