Fresh.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh polisi pada Selasa (25/10/2022) malam. Hal ini merupakan buntut dari laporan Dito Mahendra atas pencemaran nama baik.
Wanita yang biasa disapa Nyai itu kini berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Serang, Banten.
Diketahui masalah ini berawal dari Dito Mahendra yang merupakan kekasih Nindy Ayunda tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.
Ia dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Hal ini buntut dari pernyataan Nyai di media sosial yang menyebut bahwa Dito Mahendra adalah seorang penipu.
Video Nikita yang menyebut Dito Mahendra adalah penipu itu pun diunggah kembali oleh akun @lambe_danu_official99 pada Rabu (26/10/2022).
“Sekalian sama orang yang namanya Dito Mahendra, kalian google aja namanya, namanya udah jelek di google. Dia itu banyak banget nipu uang orang, nah uangnya itu dibeliin lah barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Dia itu kayak Markus (Makelar Kasus),” kata Nikita Mirzani beberapa waktu lalu, dikutip fersh.suara.com pada Rabu (26/10/2022).
Lebih lanjut, saat proses penyerahan perkara Nikita Mirzani itu dari penyidik Polres Serang ke Kejari, diwarnai tangisan. Nikita Mirzani menangis hingga berteriak di gedung Kejari Serang.
Wanita 36 tahun itu berteriak sambil menangis mempertanyakan proses hukum kasus yang menjeratnya. Bahkan terdengar Nikita Mirzani menyebut nama Dito Mahendra.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ucap Nikita Mirzani berteriak di Kejari Serang.
Baca Juga: Klarifikasi Clara Shinta Dituding Jadi Simpanan: Mana Ada Maling Mau Ngaku
Ia juga berteriak dan mengamuk hingga menolak saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (rutan) Serang.
“Enggak mau (ditahan)! Siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa, Bang?!” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang.
“Berapa kalian dibayar?! Enggak mau, enggak mau (ditahan)! Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,” sambungnya.
Nikita pun menyebut bahkan jaksa tidak mempunyai hati karena memperlakukan dirinya layaknya seorang penjahat.
“Kalian pikir saya penjahat?!” teriak Nikita.
Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.