Fresh.suara.com - Sidang putusan untuk anak AG telah rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) kemarin. Dari hasil putusan persidangan tersebut, hakim tunggal Sri Wahyuni menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara bagi AG.
Dalam persidangan tersebut, Sri Wahyuni mengungkap pemicu emosi Mario Dandy hingga tega melakukan penganiayaan secara brutal kepada David Ozora. Akar permasalahan kasus penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang kekasih Mario Dandy emosi mendapat kabar bahwa AG telah diperkosa oleh David.
Akan tetapi, hal tersebut tidak benar adanya. AG hanya mengarang cerita dan tidak mengungkap fakta yang sebenarnya. Sri mengaku, yang terjadi ialah AG melakukan aktifitas seksual layaknya suami istri dengan Mario Dandy beberapa kali.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut ngamuk lantaran anak AG mengaku kepadanya jika ia diperkosa oleh David Ozora pada hari itu. "Anak dipaksa oleh anak korban," tuturnya.
Namun menurut Sri, soal AG diperkosa oleh David Ozora adalah bohong. Hal tersebut lantaran jika seorang anak dipaksa melakukan hubungan pasti akan mengalami trauma. Tetapi, dalam kejadian ini, AG tidak sama sekali mengalami trauma.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," imbuh Sri.
Baca Juga: Hakim: AG Sudah Pernah 5 Kali Berhubungan dengan Mario Dandy