SuaraGarut.id - Pertama kalinya Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan selebrgram Ajudan Pribadi di ke hadapan Publik.
Akbar alias selebgram Ajudan Pribadi dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menelan kerugian hingga Rp.1,3 miliar.
Dalam kasus tersebut, Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korbannya.
Saat dihadirkan di hadapan publik, Ajudan Pribadi nampak mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Akbar dibawa ke hadapan wartawan di lobi Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mengikuti konfrensi pers.
Saat digiring, Akbar nampak menghindari sorotan wartawan yang hadir di lobi Mapolres dan tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan selebgra Ajudan Pribadi atas dasar laporan penipuan dan penggelapan pada November 2022.
"Kita amankan tersangka Akbar yang merupakan selebgram Ajudan Pribadi atas kasus penipuan dan penggelapan," kata Andri, Kamis (15/3/2023).(*)
Baca Juga: Asa Petani Milenial Buleleng Bali Hidupkan Agrowisata Lewat Smart Green Gouse