Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Kandas di PN Jaksel, Ini Penyebabnya

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:32 WIB
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Kandas di PN Jaksel, Ini Penyebabnya
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. [ANTARA FOTO/Fauzan]
baca 10 detik
  • Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan.
  • Penolakan terjadi karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan status pemohon kini telah menjadi terdakwa.
  • Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditolaknya praperadilan dokter Tifa lantaran saat ini berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Hakim tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan Praperadilan Pemohon, dan permohonan Praperadilan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan Praperadilan," ujar hakim Sulistyo, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Hakim menjelaskan saat ini status Tifa merupakan seorang terdakwa. Sehingga, hakim beranggapan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan Praperadilan.

"Berdasarkan pemeriksaan dari bukti surat yang diajukan oleh para pihak, tidak ada satupun bukti yang telah membebaskan Pemohon," jelas hakim.

Hakim menilai, jika pemohon merasa keberatan atas tindakan kembali pelimpahan pokok perkaranya, maka sejatinya pemohon menyampaikannya dalam upaya perlawanan dalam sidang pokok perkara.

"Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata hakim.

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]

Mendasar pada putusan antara lain pada Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.

Diketahui, Dokter Tifa sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026) lalu.

baca juga

Permohonan praperadilan tersebut diajukan karena Tifa ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun termohon dalam praperadilannya adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Terkini

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Kandas di PN Jaksel, Ini Penyebabnya

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Kandas di PN Jaksel, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:32 WIB

4 Masalah Hyundai Ioniq 5 yang Bikin Influencer Aa Juju Kecewa Berat

4 Masalah Hyundai Ioniq 5 yang Bikin Influencer Aa Juju Kecewa Berat

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Di Balik Buku Presiden Solusi: Bukti Kinerja Nyata atau Propaganda Istana?

Di Balik Buku Presiden Solusi: Bukti Kinerja Nyata atau Propaganda Istana?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Spek Vivo V80 Lite 5G Terungkap, Performa Dimensity 7360-Turbo Jadi Andalan

Spek Vivo V80 Lite 5G Terungkap, Performa Dimensity 7360-Turbo Jadi Andalan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit

Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit

Sumbar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:23 WIB

Pemuda Trowulan Tewas Hantam Bokong Dump Truk yang Parkir di Bahu Jalan

Pemuda Trowulan Tewas Hantam Bokong Dump Truk yang Parkir di Bahu Jalan

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Maarten Paes Mulai Tersisih di Ajax, Ter Stegen Kini Jadi Kiper Utama di 2 Kompetisi

Maarten Paes Mulai Tersisih di Ajax, Ter Stegen Kini Jadi Kiper Utama di 2 Kompetisi

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Kejar-kejaran Bak Film Action, Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Medan

Kejar-kejaran Bak Film Action, Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Medan

Sumut | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:17 WIB

6 Rekomendasi Horor Psikologis di Netflix, Siap Mengguncang Kewarasan

6 Rekomendasi Horor Psikologis di Netflix, Siap Mengguncang Kewarasan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:15 WIB

9 HP Murah Rp1 Jutaan dengan Spesifikasi Menarik, Ada NFC hingga Baterai 6.300 mAh

9 HP Murah Rp1 Jutaan dengan Spesifikasi Menarik, Ada NFC hingga Baterai 6.300 mAh

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:15 WIB

×