SUARA GARUT - Uus Kusmana (39) sopir Bupati Kuningan kini ditahan di Polres Kuningan.
Sopir Bupati Kuningan ini dijerat pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun.
Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari menyebutkan, sopir Bupati Kuningan sempat dilakukan tes narkoba.
"Sempat diperiksa urine, hasilnya negatif, jadi insiden ini murni kecelakaan," tambah Vino dikutip dari Antara, Selasa (4/4/2023).
Kepada penyidik, Uus mengaku dirinya mengantuk sehingga mobil dinas bupati yang dikemudikannya keluar jalur hingga menabarak sejumlah motor.
Sebelumnya, mobil Dinas Bupati Kuningan Acep Purnama menabrak lima buah sepeda motor di Jl. RE Martadinata, Kuningan, Senin (3/4/2023) sekitar pulul 13.30.
Dua orang tewas dan satu orang luka berat akibat kejadian itu.
Dua orang yang tewas adalah pasangan suami istri, Jamaludin (37) dan Ilah Kustilah (37), warga RT 05 RW 02 Dusun Puhun, Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Sementara korban luka berat adalah Endra Wijaya (44), warga Desa Sindangagung.
Bupati Kuningan yang saat kejadian berada di mobil, langsung turun memberikan pertolongan kepada para korban.
Tak hanya itu, ia pun ikut melakukan sholat jenazah untuk kedua korban yang tewas.
Acep Purnama memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian tersebut.
Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab baik moril maupun materil kepada para korban.
Bahkan Acep menyatakan, ia akan mengambil alih tanggung jawab pendidikan anak-anak dari pasangan suami istri yang menjadi korban tewas.
"Saya akan tanggung hingga pendidikannya tuntas," kata Acep. (*)