Mahasiswa Perguruan Tinggi di Garut Jadi Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis, Omzetnya Mencapai Puluhan Juta

Suara Garut Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 16:14 WIB
Mahasiswa Perguruan Tinggi di Garut Jadi Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis, Omzetnya Mencapai Puluhan Juta
Satnarkoba Polres Garut menangkap tiga mahasiswa pelaku produsen home industri tembakau sintetis di Tarogong Kaler. Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Garut, Senin (10/4/2023).

SUARA GARUT - Mahasiswa perguruan tinggi di Garut menjadi pelaku home industri pembuatan tembakau sintetis yang omzetnya mencapai puluhan juta rupiah.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut, berhasil mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Dari penangkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan 15.000 penyalahgunaan narkotikan di Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya telah mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Para pelaku ditangkap karena telah membuat, mengedarkan dan mengkonsumsi berbagai jenis narkotika," kata Kapolres kepada wartwan di Mapolres Garut, Senin (10/4/2023).

Rio menandaskan hasil penangkapan tersebut setidaknya dapat mengamankan 15.000 penyalahgunaan narkotika yang siap diedarkan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimie Ridwan Sihitie mengatakan dari 13 pelaku penyalahgunaan narkotika, ada tiga orang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Garut yang bertindak sebagai produsen.

"Ketiganya ditangkap karena terbukti menjadi home industri tembakau sintetis di Tarogong Kaler," ujarnya.

Hasil produksinya, kata Jimie, kemudian mereka jual di kalangan mahasiswa dan pelajar. Dari hasil bisnisnya ini, tiga pelaku berinisial, FHM, ZM dan MH meraup keuntungan Rp.25 juta tiap bulannya.

Baca Juga: Timnas Bulu Tangkis Indonesia Turunkan Atlet Senior-Junior Demi Target 4 Emas SEA Games 2023

"Ketiganya ditangkap saat meracik tembakau sintetis di Desa Rancabango. Tiga tersangka sudah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih," ungkap Jimie.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI