Mahasiswa Perguruan Tinggi di Garut Jadi Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis, Omzetnya Mencapai Puluhan Juta

Suara Garut

Senin, 10 April 2023 | 16:14 WIB
Mahasiswa Perguruan Tinggi di Garut Jadi Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis, Omzetnya Mencapai Puluhan Juta
Satnarkoba Polres Garut menangkap tiga mahasiswa pelaku produsen home industri tembakau sintetis di Tarogong Kaler. Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Garut, Senin (10/4/2023).

SUARA GARUT - Mahasiswa perguruan tinggi di Garut menjadi pelaku home industri pembuatan tembakau sintetis yang omzetnya mencapai puluhan juta rupiah.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut, berhasil mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Dari penangkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan 15.000 penyalahgunaan narkotikan di Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya telah mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Para pelaku ditangkap karena telah membuat, mengedarkan dan mengkonsumsi berbagai jenis narkotika," kata Kapolres kepada wartwan di Mapolres Garut, Senin (10/4/2023).

Rio menandaskan hasil penangkapan tersebut setidaknya dapat mengamankan 15.000 penyalahgunaan narkotika yang siap diedarkan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimie Ridwan Sihitie mengatakan dari 13 pelaku penyalahgunaan narkotika, ada tiga orang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Garut yang bertindak sebagai produsen.

"Ketiganya ditangkap karena terbukti menjadi home industri tembakau sintetis di Tarogong Kaler," ujarnya.

Hasil produksinya, kata Jimie, kemudian mereka jual di kalangan mahasiswa dan pelajar. Dari hasil bisnisnya ini, tiga pelaku berinisial, FHM, ZM dan MH meraup keuntungan Rp.25 juta tiap bulannya.

baca juga

"Ketiganya ditangkap saat meracik tembakau sintetis di Desa Rancabango. Tiga tersangka sudah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih," ungkap Jimie.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DKM Tak Boleh Mengganti Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang dengan Beras, Begini Penjelasannya Kata Baznas Garut

DKM Tak Boleh Mengganti Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang dengan Beras, Begini Penjelasannya Kata Baznas Garut

Garut | Senin, 10 April 2023 | 13:48 WIB

Suami di Medan Pukul Istri Gegara Minta Uang Rp 50 Ribu, Polisi Tangkap Pelaku

Suami di Medan Pukul Istri Gegara Minta Uang Rp 50 Ribu, Polisi Tangkap Pelaku

Sumut | Senin, 10 April 2023 | 13:50 WIB

Jasad Nelayan Tenggelam di Laut Selatan Garut Terseret Hingga Perairan Kebumen, Satpolairud Lakukan Tindakan ini

Jasad Nelayan Tenggelam di Laut Selatan Garut Terseret Hingga Perairan Kebumen, Satpolairud Lakukan Tindakan ini

Garut | Senin, 10 April 2023 | 13:22 WIB

Terkini

Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur

Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:06 WIB

Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian

Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:02 WIB

Satu Makan Siang dan Kenangan Cinta Pertama di Buku Makan Siang Okta

Satu Makan Siang dan Kenangan Cinta Pertama di Buku Makan Siang Okta

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:00 WIB

Arti Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan

Arti Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:57 WIB

Solar Langka: Jeritan Nelayan Pamekasan yang Terpasung di Darat

Solar Langka: Jeritan Nelayan Pamekasan yang Terpasung di Darat

Jatim | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:56 WIB

Perbedaan Sepeda Gunung dan Road Bike, Mana yang Harus Dipilih?

Perbedaan Sepeda Gunung dan Road Bike, Mana yang Harus Dipilih?

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:54 WIB

Yoo Ah In Resmi Tinggalkan UAA Setelah 10 Tahun, Gabung Galaxy Corporation?

Yoo Ah In Resmi Tinggalkan UAA Setelah 10 Tahun, Gabung Galaxy Corporation?

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:53 WIB

Romelu Lukaku Sanjung Karakter Kuat Belgia, Setan Merah OTW Tembus Final?

Romelu Lukaku Sanjung Karakter Kuat Belgia, Setan Merah OTW Tembus Final?

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:53 WIB

Ruang Bercakap #25: Belajar Menulis Artikel Sepak Bola yang Menarik Bersama Yoursay

Ruang Bercakap #25: Belajar Menulis Artikel Sepak Bola yang Menarik Bersama Yoursay

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:48 WIB

Super League Belum Mulai, Persib Dilaporkan Mau Ganti Pelatih

Super League Belum Mulai, Persib Dilaporkan Mau Ganti Pelatih

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:45 WIB

×