Suara.com - Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pestisida yang diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane guna dilakukan pengawasan lebih lanjut.
KLH menyatakan pencemaran tersebut berawalbdari insiden kebakaran gudang penyimpanan pestisida yang menyebabkan sekitar 20 ton bahan kimia terbakar dan bercampur dengan air pemadaman, kemudian mengalir ke Sungai Jaletreng yang merupakan anak Sungai Cisadane.
Dampak pencemaran tersebut dilaporkan meluas hingga sekitar 22,5 kilometer aliran sungai, bahkan menyebabkan kematian sejumlah biota air serta memicu kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat di sekitar aliran sungai. [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj]