SUARA GARUT - Menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, pemerintah kembali memberikan bantuan bagi warga tidak mampu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Warga yang berhak menerima bantuan sebanyak 19.020 orang, mereka tersebar di 442 desa. Bantuan kali ini berupa uang tunai (BLT) sebesar Rp.900 ribu setiap orangnya.
Untuk mendapatkan bantuan uang Rp.900 ribu tersebut ternyata ada kriteria khusus yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Garut.
Program sosial itu dilakukan serempak oleh semua desa yang ada di Kabupaten Garut. Bantuan tersebut dianggarkan pemerintah desa dari dana desa yang diterima setiap tahunnya dari pemerintah pusat.
"Tinggal 11 desa yang belum menyalurkan BLT ini, karena terkendala teknis pencairan dana desa. Tapi sebelum lebaran uang bantuan sudah bisa diterima masyarakat," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Idad Badrudin, kepada Suara.garut.com, Selasa, 18 April 2023.
Kategori warga yang mendapatkan bantuan BLT diantaranya kepala keluarga yang mengalami cacat permanen dan tidak bisa menghidupi keluarganya, disabilitas dan keluarga yang kondisinya termasuk miskin ekstrim.
Pemberian BLT kepada warga ini diberikan pemerintah desa selama satu tahun. Jumlah bantuan setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu, dengan pembagian dilakukan tiga tahap.
Daftar warga penerima BLT ini merupakan hasil keputusan dalam musyawarah desa (Musdes). Calon penerima bantuan juga sebelumnya dilakukan verifikasi dengan melibatkan tim pendamping desa.
Seperti halnya di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler. Warga yang mendapatkan BLT pada tahun ini sebanyak 35 orang.
Baca Juga: Dianggap Prematur dan Kabur, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
"Uang BLT langsung kami serahkan ke rumah penerima bantuan," ujar Bendahara Desa Pasawahan, Ratih Rahayu.
Program BLT di Desa ini pertama kali dilaksanakan pada saat pandemi covid-19, tujuannya untuk membantu perekonomian warga yang saat itu terhenti. (*)
Editor: Farhan