Dianggap Prematur dan Kabur, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 18 April 2023 | 18:26 WIB
Dianggap Prematur dan Kabur, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara tersangka suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon (Lukas Enembe) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima," ujar Iskandar.

KPK menyatakan, permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel).

KPK menolak permintaan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Menyatakan penetapan Pemohon (Lukas Enembe) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, penetapan Gubernur Papua nonkatif tersebut sebagai tersangka suap dan gratifikasi telah sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Undang-Undang KPK.

"Kami berpandangan bahwa penetapan tersangka itu adalah tunduk pada hukum khusus, yaitu diatur dalam Undang-Undang KPK Pasal 44 Ayat 1, di mana penyelidik pada saat menemukan bukti permulaan, menetapkan tersangka," ujar Iskandar kepada wartawan.

Selain peraturan perundang-undangan, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe juga mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yakni berdasarkan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti.

"Itu makanya kemudian begitu penyelidik menemukan bukti permulaan, maka pada awal tahap penyidikan itu KPK sudah berbekal bukti permulaan, sebagaimana Putusan MK 21, itu sudah bisa menetapkan tersangka," lanjutnya.

KPK juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini termasuk soal penahanan, perpanjangan penahanan, pemblokiran rekening, serta seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo.

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK

Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK

News | Selasa, 18 April 2023 | 17:22 WIB

Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Sepanjang 2022-2023

Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Sepanjang 2022-2023

News | Selasa, 18 April 2023 | 16:35 WIB

Babak Baru Kisruh Brigjen Endar vs Firli Bahuri, Kini Lapor ke Ombudsman

Babak Baru Kisruh Brigjen Endar vs Firli Bahuri, Kini Lapor ke Ombudsman

News | Selasa, 18 April 2023 | 15:04 WIB

CEK FAKTA: Banyak Kecurangan Besar, Jokowi Resmi Nonaktifkan KPK, Benarkah?

CEK FAKTA: Banyak Kecurangan Besar, Jokowi Resmi Nonaktifkan KPK, Benarkah?

News | Selasa, 18 April 2023 | 13:36 WIB

Terkini

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:43 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB