garut

Bacok Dua Warga Pameungpeuk Garut, Dadang Buaya Diganjar Hukuman 7 Tahun Penjara. Simak Motif dan Kronologi Lengkapnya

Suara Garut Suara.Com
Kamis, 27 April 2023 | 11:55 WIB
Bacok Dua Warga Pameungpeuk Garut, Dadang Buaya Diganjar Hukuman 7 Tahun Penjara. Simak Motif dan Kronologi Lengkapnya
Dadang Buaya saat digelandang ke Mapolres Garut. Usai bacok dua warga Pameungpeuk kini Dadang Buaya terancam hukuman 7 Tahun penjara.(Foto: Farhan/SUARA GARUT)

SUARA GARUT - Dadang Buaya, merupakan preman sekaligus residivis dari Garut Selatan yang sering meresahkan warga, akhirnya kembali menikmati sel tahanan Polres Garut.

Dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini, Kapolres Garut AKBP. Rio Wahyu Anggoro SH.SIK mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari pelaku, Dadang Buaya telah melakukan tindakan premanisme sebanyak tiga kali.

Yang menghebohkan adalah kasus proses penyerangan markas Koramil Pameungpeuk beberapa waktu lalu.

Kejadian terkini adalah kasus penganiayaan terhadap dua orang R dan O di sekitar Pemeungpeuk arah Cibalong pada Selasa dini hari (25/4/2023).

Sebagaimana informasi sebelumnya Dadang dibantu temannya Yusuf Sukroni mengendarai mobil dengan kencang dan ditegur oleh dua orang korban tersebut agar tidak menjalankan mobil dengan kencang.

Tak terima di tegur, Yusuf temannya Dadang turun dan langsung melakukan pemukulan.

Melihat terjadinya pemukulan, Dadang  mengikuti dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban dengan golok kecil sehingga menyebabkan korban luka di bagian kepala dan tangan.

"Saya mendapat laporan dari Kapolsek Pameungpeuk di pagi harinya dan langsung memerintahkan Kapolsek agar dalam waktu 1x24 jam sodara Dadang agar menyerahkan diri," ujar Kapolres Garut, Kamis (27/4/2023).

"Jika dalam waktu 1x24 jam tidak menyerahkan diri, maka saya yang akan memimpin langsung penangkapan tersebut," lanjut Rio.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Cegukan pada Bayi Usia 0-3 Bulan, Atur Posisi Menyusui!

"Kemudian sekitar siang  sekitar pukul 14.00 Babinkamtibmas melaporkan bahwa Dadang Buaya akan menyerahkan diri," kata Rio.

Kapolres berterima kasih kepada pelaku atas kooperatifnya. Namun atas tindakan tersebut tetap dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut Kapolres Garut, sodara Dadang Buaya masih menjalani pembebasan bersyarat atas kasus sebelumnya.

Atas kasus tersebut ancaman yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun, ditambah seperempat. Karena yang bersangkutan masih menjalani proses pembebasan bersyarat.

"Selama saya menjadi Kapolres Garut, saya akan menjadi garda terdepan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Saya tidak akan pernah lelah menjadi penjaga dan pengayom masyarakat Garut  hukum," ujar Rio.

"Selama kurun waktu beberapa minggu terakhir ini pun, saya sudah menangani kasus premanisme hampi 10 kali," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI