SUARA GARUT - Sularno sosok guru honorer SDN Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) terancam di penjara dan denda sebesar 60 juta rupiah.
Guru Sularno tidak menyangka dirinya akan bernasib pilu saat menjalankan tugas negara, memberikan pendidikan kepada anak bangsa.
Sularno, kini harus duduk menjadi pesakitan, karena di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagaikan seorang penjahat.
Guru honorer itu, tidak menyangka memberikan hukuman kepada siswanya, karena tidak membuat tugas berujung pidana.
Padahal kata Sularno, dirinya sudah meminta maaf kepada orang tua korban, namun tidak diterima.
"Allah saja maha pemaaf, apalagi kita cuma manusia," kata Sularno dikutif garut.suara.com dari tayangan YouTube Tribun Sumsel.
Dia hanya bermaksud memberikan pelajaran agar anak menjadi disiplin.
Selain itu, kata Sularno dirinya mengaku khilaf, oleh sebab itu, dia berkali kali meminta maaf pada keluarga korban.
Bahkan hingga Ketua PGRI Mura turun tangan mendatangi keluraga korban untuk berunding dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sampai meminta maaf.
Baca Juga: Pro Kontra Jokowi Temui 6 Ketum Parpol di Istana, Kental Politik Praktis?
Lagi-lagi pihak keluraga korban, enggan memberikan maaf kepada guru yang telah memberikan pengajaran, dan pendidikan pada anaknya selama ini.
Kini dirinya hanya bisa berharap kerendahan hati majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Meski begitu, kata Sularno, dirinya hanya bisa pasrah, jika upaya yang dilakukan sudah menajadi keputusan Hakim.
Sebelumnya diketahui, peristiwa yang menjerat sularno, bermula pada kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Seperti biasa Sularno mengajar siwa-siswanya, di kelas, kemudian ada satu muridnya inisial KV tidak hafal tugas yang diberikan sularno.
Sehingga KV mendapat hukuman, saat menjalani hukuman itu, KV mengobrol dengan temannya.
Alhasil membuat sularno agak marah, dan langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan, sebanyak satu kali.
Pasca kejadian itu kV masih sekolah seperti biasa, namun beberapa hari setelahnya KV mengalami demam.
Sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.
Hal itulah yang membuat bibi, dan nenek KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.
Di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun upaya Damai menemui jalan buntu.
Karena pihak keluarga tidak mau damai, kini kasus Guru sularno Tengah bergulir di persidangan. (*)