Bergaji Lima Ratus Ribu Rupiah Guru Sularno, Terancam Denda Rp.60 Juta dan Satu Tahun Penjara, Mungkinkan Mendapatkan Amicus Curiae?
SUARA GARUT - Satu lagi kisah pilu menimpa guru honorer SDN Sungai Naik Kabupaten Musi Rawas bernama Sularno.
Berniat memberikan pelajaran tentang Disiplin kepada anak didiknya, Guru Sularno malah terancam
Guru honorer yang hanya bergaji, 500 ribu rupiah perbulan itu, kini menuntut keadilan atas kasus yang menimpanya.
Tidak banyak yang tahu, bagaimana susahnya hidup bagi seorang honorer yang berpenghasilan tiga bulan sekali.
Kini guru Sularno, harus berhadapan dengan hukum hingga terancam membayar denda sebesar 60 juta rupiah.
Kisah guru Sularno, berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi di sekolahnya SDN Sungai Naik, tempat dia mendarma baktikan pada bangsa dan negara.
Tepatnya sekira 20 Oktober 2022, Ia memberikan hukuman terhadap muridnya, karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah.
Dia kemudian dijerat pasal 80 ayat 1 pasal 76 c UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan Atas UU No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan Anak.
Baca Juga: Pasal Berlapis yang Bisa Menyeret AKBP Achiruddin Menuju Jeruji Besi
Tanggal 26 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayu Soraya Putri SH, menyatakan guru Sularno terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Banyak kalangan, termasuk penggiat pendidikan di Musi Rawas menyatakan tidak ada guru yang berniat mencelakai muridnya.
Tuntutan JPU terhadap Guru Sularno dinilai terlalu berlebihan.
Hal serupa seperti disampaikan penasihat hukum Guru Sularno, tidak ada niat guru mencelakai siswanya.
Menurut Kuasa hukum Sularno, seharusnya perkara itu ditolak, dan hanya diselesaikan di tingkat satuan pendidikan terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut, terjadi di Sekolah, selain itu, pihak orang tua siwa mengaku tidak ikut-ikutan dalam peristiwa tersebut.