SUARA GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat meliburkan semua aktivitas perkantoran dan instansi pada 15 Mei 2023 mendatang.
Alasannya, karena pada hari itu akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak di 82 desa yang ada di 28 Kecamatan.
Tak hanya di lingkungan pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), himbauan libur juga diserukan kepada perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Garut.
Tujuannya agar masyarakat desa yang tengah melakukan pemilihan dapat menyalurkan aspirasinya pada hari itu.
Jumlah warga yang berhak menyalurkan suaranya sebanyak 335.021 orang yang tersebar di 670 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami khawatir bila tidak diliburkan, angka partisipasi pemilihan kepala desa ini bisa menurun," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, kepada wartawan, Jumat, 5 Mei 2023.
Angka partisipasi dalam Pilkades ini bisa mencapai 80 persen, lebih tinggi dari pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden. Alasannya karena lebih mengenal dan dekat dengan calon pemimpinnya.
Keputusan libur itu telah tertuang dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari H Pelaksanaan Pilkades.
Namun bagi perusahaan yang tidak dapat meliburkan karyawannya diharapkan dapat memberikan kelonggaran agar karyawannya terlebih dahulu memberikan hak suaranya, seperti contoh memajukan jam masuk kerja pagi. (*)
Baca Juga: FX Rudy Gagal Nyaleg, Putranya Justru Lolos Bacaleg PDIP untuk DPRD Solo
Editor: Farhan