Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1

Suara Garut

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:14 WIB
Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1
Ilustrasi.Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1. (Foto: Tangkapan layar/JDIH BPK RI)

SUARA GARUT - Setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, Semestinya istilah honorer itu, tidak berlaku lagi dalam kepegawaian di Indonesia.

PP Nomor 48 Tahun 2005, menjadi dasar Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS).

Artinya, sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, ditetapkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tanggal 11 November 2005, mestinya seluruh honorer menjadi CPNS.

Di pasal 6, PP Nomor 48 tahun 2005, dijelaskan pengangkatan honorer dilakukan secara bertahap hingga tahun 2009.

Syarat utama yang menjadi prioritas adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBD, atau APBN diangkat oleh pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dan berusia paling tinggi 46 tahun.

Akan tetapi, jika sebelum tahun 2009, honorer sebagaimana dimaksdukan pada pasal 6 selesai dinagkat CPNS seluruhnya, maka pemerintah dapat mengangkat tenaga non CPNS yang tidak dibiayai oleh APBD dan APBN maksimal tahun 2009.

Di Pasal 8, pemerintah secara tegas melarang PPK mengangkat atau merekrut kembali tenaga honorer dilingkungan instansi, kecuali ditetapkan oleh Peraturan pemerintah. (PP).

Akan tetapi pada kenyataanya, dengan mempertimbangkan kebutuhan, dan kekosongan jabatan di lapangan, rekrutmen tenaga honorer tidak mampu di hindari.

Disamping itu, berdasarkan data yang ditemukan dilapangan, masih ditemukan pegawai non PNS, yang memiliki TMT sebelum tahun 2005.

baca juga

Data ini kemudian bergerak naik secara signifikan, menjadikan pemerintah kembali harus melakukan berbagai starategi penyelesaian honorer.

Salah satunya dengan diterbitkanya PP Nomor 56 Tahun 2012, tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Produk hukum ini, akhirnya melahirkan dua jenis honorer yang dikenal di Indonesia, yaitu, honorer Kategori 1, dan honorer Kategori II.

Lahirnya PP Nomor 56 Tahun 2012, setelah pemerintah melakukan pendataan honorer tahun 2010.

Saat itu, penyelesaian honorer Kategori satu dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas.

Honorer Kategori 1 tersebut adalah mereka yang diangkat oleh PPK memiliki sumber gaji dari APBN atau APBD.

Sedangkan honorer Kategori II adalah mereka yang dinagkat oleh PPK, tetapi sumber gajinya bukan dari APBN dan APBD.

Penyelesaian honorer Kategori dua, dilakukan dengan cara mengikuti tes sesama honorer yang dilakukan pada November Tahun 2014. Bersambung. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:03 WIB

Bima Arya Tegaskan Tolak Penghapusan Honorer Akhir Tahun 2023

Bima Arya Tegaskan Tolak Penghapusan Honorer Akhir Tahun 2023

Banten | Senin, 08 Mei 2023 | 00:52 WIB

Bahas Masalah Tenaga Honorer, Empat Kementerian Gelar Pertemuan, Menteri Nadim Bilangnya Begini

Bahas Masalah Tenaga Honorer, Empat Kementerian Gelar Pertemuan, Menteri Nadim Bilangnya Begini

Garut | Sabtu, 06 Mei 2023 | 09:13 WIB

Terkini

Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik

Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:50 WIB

Mengurai Surat Cinta Sinema yang Tersirat dalam Film Minions & Monsters

Mengurai Surat Cinta Sinema yang Tersirat dalam Film Minions & Monsters

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:50 WIB

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:49 WIB

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:45 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji

Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji

Jatim | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka

Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:30 WIB

Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22 WIB

Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng

Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng

Lampung | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22 WIB

×