Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

Ria Rizki Nirmala Sari | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:03 WIB
Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI
Senjata api kasus penembakan misterius di kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga penjual air gun jenis Glock 17 yang digunakan Mustopa NR (60) untuk menyerang Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Ketiga tersangka berinisial H, M, dan D.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Sudah tersangka dan juga sudah ditahan," kata Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023)

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya mengungkapkan para tersangka ditangkap di daerah Lampung. Salah satunya merupakan polisi kehutanan.

"Profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta. Ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Mustopa, pelaku penembakan kantor MUI dinyatakan meninggal dunia usai melakukan aksinya. (Dok. Ist)
Mustopa, pelaku penembakan kantor MUI dinyatakan meninggal dunia usai melakukan aksinya. (Dok. Ist)

Sementara Panjiyoga saat itu menyebut Mustopa membeli air gun jenis Glock 17 seharga Rp5,5 juta pada 21 Februari 2023.

"Membayar Rp5,5 juta," ungkap Panjiyoga.

Menurut penuturan Panjiyoga, Mustopa membeli air gun lewat seseorang berinisial D dan M. Keduanya tinggal tak jauh dari tempat tinggal Mustopa di Bandar Lampung.

Selanjutanya, Mustopa diajari menggunakan air gun Glock 17 dengan peluru gotri kaliber 6 mm oleh D.

"Diberi senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai," ujarnya.

Serangan Jantung

Tim kedokteran forensik Rumah Sakit (RS) Polri telah menyimpulkan Mustopa meninggal dunia akibat serangan jantung. Kondisi ini diperparah dengan adanya riwayat penyakit infeksi paru-paru.

Anggota tim kedokteran forensik RS Polri, Afriani Ika Kusumawati mengatakan ini berdasar analisa terhadap hasil autopsi jenazah Mustopa.

"Jadi, kami dokter forensik menyimpulkan korban meninggal dunia karena serangan jantung. Diperberat penyakit infeksi pada paru," tutur Afriani.

Suasana Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai terjadinya penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai terjadinya penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasar hasil autopsi, lanjut Afriani, ditemukan pula sejumlah luka akibat benda tumpul pada tubuh Mustopa. Namun luka tersebut dipastikan bukan pemicu daripada kematiannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejahatan Gunakan Senjata Bikin Resah, Polda Metro Jaya Berencana Perketat Peredaran Air Gun dan Air Soft Gun

Kejahatan Gunakan Senjata Bikin Resah, Polda Metro Jaya Berencana Perketat Peredaran Air Gun dan Air Soft Gun

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 16:55 WIB

Tak Hanya Beli Senjata Rp5,5 Juta, Penembak Kantor MUI juga Diajarkan Cara Menembak

Tak Hanya Beli Senjata Rp5,5 Juta, Penembak Kantor MUI juga Diajarkan Cara Menembak

| Sabtu, 06 Mei 2023 | 13:44 WIB

Polisi: Penembak Kantor MUI Pakai Senjata Air Gun Glock 17

Polisi: Penembak Kantor MUI Pakai Senjata Air Gun Glock 17

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 20:59 WIB

Mustopa, Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal karena Serangan Jantung dan Infeksi Paru

Mustopa, Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal karena Serangan Jantung dan Infeksi Paru

Video | Jum'at, 05 Mei 2023 | 20:30 WIB

Polda Metro Jaya: Tidak Ada Aktor Intelektual di Balik Kasus Penembakan Kantor MUI oleh Mustopa

Polda Metro Jaya: Tidak Ada Aktor Intelektual di Balik Kasus Penembakan Kantor MUI oleh Mustopa

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 18:24 WIB

Hasil Autopsi RS Polri: Mustopa 'Wakil Nabi' Penembak Kantor MUI Tewas karena Serangan Jantung dan Infeksi Paru

Hasil Autopsi RS Polri: Mustopa 'Wakil Nabi' Penembak Kantor MUI Tewas karena Serangan Jantung dan Infeksi Paru

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 17:36 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB