garut

Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut

Suara Garut Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 07:30 WIB
Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Garut, Didin A. Zaenudin. (Foto: Jay/SUARA GARUT)

SUARA GARUT - Pesta demokrasi Pemilu legislatif menjadi magnet yang bisa menarik siapapun untuk ikut Kontestasi termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN dan pihak lain yang mendapatkan upah/gaji dari keuangan negara.

Hal itu dimungkinkan karena gaji anggota dewan yang  relatif besar serta tunjangan lainnya yang cukup menjanjikan. Namun bagi pihak yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari keuangan negara apabila ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri dari profesinya.

"Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 berkenaan persyaratan bahwa profesi yang harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali  disamping TNI, Polri, ASN, adalah kepala desa, Kepala daerah, komisaris, kemudian pejabat di BUMN, BUMD, atau lembaga yang bersumber dari keuangan negara" tutur Ketua Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Garut, Didin A. Zaenudin, ditemui Rabu (10/05/2023).

Menurut Didin,  pernyataan pengunduran diri iru harus dilakukan pada saat pengajuan bakal calon legislatif di KPU Kabupaten/kota dan wajib dibuktikan dengan surat pernyataan mundur dari jabatannya pada saat proses daftar calon tetap (DCT).

"Diwajibkan sebelum pro ses DCT, SK pemberhentian itu harus sudah ada sudah diterima, jika jelang DCT belum diterima, maka kami akan menolak," katanya.

Dindin  juga mengingatkan kepada pihak pihak tersebut yang akan mengajukan jadi calon legislatif bahwa surat keputusan  (SK) pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali.

"Misalnya jika ada Kades yang mencalonkan diri, tapi kemudian tidak lolos, atau tidak menjadi anggota legislatif lalu akan kembali menjabat sebagai kepala desa itu tidak bisa, karena sudah ada SK pemberhentian sebagai kepala desa ini wajib diketahui," tegasnya.

Dikatakannya, untuk proses DCS harus sudah selesai pada tanggal 18 Agustus dan pengumuman pada tanggal 19 Agustus 2023, sedangkan untuk DCT akan diumumkan pada tanggal 03 Nopember  2023.

Ditambahkannya, saat ini KPU Garut sudah melakukan komunikasi dengan pengurus partai agar segera menginventarisir bakal calon legislatif dari profesi yang wajib mundur termasuk kepala desa.

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Inter di Semifinal Liga Champions

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Garut, Idad Badrudin, mengungkapkan, ada Kades yang akan mencalonkan diri dari  Kecamatan Talegong.

" Baru ada satu orang dari Desa Holo, Kecamatan Talegong nyalon dari Nasdem," ungkapnya. (*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI