SUARA GARUT - Pesta demokrasi Pemilu legislatif menjadi magnet yang bisa menarik siapapun untuk ikut Kontestasi termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN dan pihak lain yang mendapatkan upah/gaji dari keuangan negara.
Hal itu dimungkinkan karena gaji anggota dewan yang relatif besar serta tunjangan lainnya yang cukup menjanjikan. Namun bagi pihak yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari keuangan negara apabila ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri dari profesinya.
"Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 berkenaan persyaratan bahwa profesi yang harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali disamping TNI, Polri, ASN, adalah kepala desa, Kepala daerah, komisaris, kemudian pejabat di BUMN, BUMD, atau lembaga yang bersumber dari keuangan negara" tutur Ketua Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Garut, Didin A. Zaenudin, ditemui Rabu (10/05/2023).
Menurut Didin, pernyataan pengunduran diri iru harus dilakukan pada saat pengajuan bakal calon legislatif di KPU Kabupaten/kota dan wajib dibuktikan dengan surat pernyataan mundur dari jabatannya pada saat proses daftar calon tetap (DCT).
"Diwajibkan sebelum pro ses DCT, SK pemberhentian itu harus sudah ada sudah diterima, jika jelang DCT belum diterima, maka kami akan menolak," katanya.
Dindin juga mengingatkan kepada pihak pihak tersebut yang akan mengajukan jadi calon legislatif bahwa surat keputusan (SK) pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali.
"Misalnya jika ada Kades yang mencalonkan diri, tapi kemudian tidak lolos, atau tidak menjadi anggota legislatif lalu akan kembali menjabat sebagai kepala desa itu tidak bisa, karena sudah ada SK pemberhentian sebagai kepala desa ini wajib diketahui," tegasnya.
Dikatakannya, untuk proses DCS harus sudah selesai pada tanggal 18 Agustus dan pengumuman pada tanggal 19 Agustus 2023, sedangkan untuk DCT akan diumumkan pada tanggal 03 Nopember 2023.
Ditambahkannya, saat ini KPU Garut sudah melakukan komunikasi dengan pengurus partai agar segera menginventarisir bakal calon legislatif dari profesi yang wajib mundur termasuk kepala desa.
Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Inter di Semifinal Liga Champions
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Garut, Idad Badrudin, mengungkapkan, ada Kades yang akan mencalonkan diri dari Kecamatan Talegong.
" Baru ada satu orang dari Desa Holo, Kecamatan Talegong nyalon dari Nasdem," ungkapnya. (*)
Editor: Farhan