Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut

Suara Garut

Kamis, 11 Mei 2023 | 07:30 WIB
Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Garut, Didin A. Zaenudin. (Foto: Jay/SUARA GARUT)

SUARA GARUT - Pesta demokrasi Pemilu legislatif menjadi magnet yang bisa menarik siapapun untuk ikut Kontestasi termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN dan pihak lain yang mendapatkan upah/gaji dari keuangan negara.

Hal itu dimungkinkan karena gaji anggota dewan yang  relatif besar serta tunjangan lainnya yang cukup menjanjikan. Namun bagi pihak yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari keuangan negara apabila ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri dari profesinya.

"Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 berkenaan persyaratan bahwa profesi yang harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali  disamping TNI, Polri, ASN, adalah kepala desa, Kepala daerah, komisaris, kemudian pejabat di BUMN, BUMD, atau lembaga yang bersumber dari keuangan negara" tutur Ketua Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Garut, Didin A. Zaenudin, ditemui Rabu (10/05/2023).

Menurut Didin,  pernyataan pengunduran diri iru harus dilakukan pada saat pengajuan bakal calon legislatif di KPU Kabupaten/kota dan wajib dibuktikan dengan surat pernyataan mundur dari jabatannya pada saat proses daftar calon tetap (DCT).

"Diwajibkan sebelum pro ses DCT, SK pemberhentian itu harus sudah ada sudah diterima, jika jelang DCT belum diterima, maka kami akan menolak," katanya.

Dindin  juga mengingatkan kepada pihak pihak tersebut yang akan mengajukan jadi calon legislatif bahwa surat keputusan  (SK) pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali.

"Misalnya jika ada Kades yang mencalonkan diri, tapi kemudian tidak lolos, atau tidak menjadi anggota legislatif lalu akan kembali menjabat sebagai kepala desa itu tidak bisa, karena sudah ada SK pemberhentian sebagai kepala desa ini wajib diketahui," tegasnya.

Dikatakannya, untuk proses DCS harus sudah selesai pada tanggal 18 Agustus dan pengumuman pada tanggal 19 Agustus 2023, sedangkan untuk DCT akan diumumkan pada tanggal 03 Nopember  2023.

Ditambahkannya, saat ini KPU Garut sudah melakukan komunikasi dengan pengurus partai agar segera menginventarisir bakal calon legislatif dari profesi yang wajib mundur termasuk kepala desa.

baca juga

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Garut, Idad Badrudin, mengungkapkan, ada Kades yang akan mencalonkan diri dari  Kecamatan Talegong.

" Baru ada satu orang dari Desa Holo, Kecamatan Talegong nyalon dari Nasdem," ungkapnya. (*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Video | Rabu, 10 Mei 2023 | 22:15 WIB

Ditangkap di Kalimantan Tengah, Kades Braja Sakti Lampung Timur Sudah Buron 3 Bulan

Ditangkap di Kalimantan Tengah, Kades Braja Sakti Lampung Timur Sudah Buron 3 Bulan

Video | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:30 WIB

Sudah Hari Ke-10, Baru Dua Partai yang Daftarkan Bakal Caleg, KPU: Masih Ada 16 Parpol Lagi

Sudah Hari Ke-10, Baru Dua Partai yang Daftarkan Bakal Caleg, KPU: Masih Ada 16 Parpol Lagi

Kotak Suara | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:57 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×