SUARA GARUT - Sebagai pengendara dan juga warga negara yang baik, maka kita wajib mentaati aturan agar tidak mendapat masalah di masa yang akan datang.
Sehubungan akan diberlakukannya kembali penilangan secara manual, maka dalam berkendara kita wajib membawa surat kendaraan dan juga standar keamanan dalam berkendara.
Dilansir dari akun instagram info_cileunyi oleh garut.suara.com pada hari Selasa, 16 Mei 2023. Polda Jawa Barat rencana akan laksanakan tilang manual mulai dari tanggal 1 Juni 2023. Hal tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
"Tilang manual akan diberlakukan mulai 1 Juni." ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Tilang manual tersebut berlaku untuk 27 kabupaten dan kota yang ada di wilayah hukum polda Jabar.
Namun terkait tilang manual tersebut, belum dipastikan situasi yang akan di diberlakukan karena kombes Ibrahim belum memberikan keterangan lebih rinci. (*)
Editor: SENO