- Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi meminta publik mengawal transparansi kasus mantan Jampidsus di Jakarta pada Sabtu (15/8/2026).
- Penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026 serta menyita barang bukti emas dan uang.
- Kuasa hukum berencana menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan yang sedang berjalan.
Suara.com - Pengamat Hukum, Mohammad Saleh Gawi, menilai perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah perlu dikawal secara ketat oleh publik.
Menurut dia, proses hukum yang menjerat eks Jampidsus itu harus dijalankan secara transparan dan tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan politik untuk memengaruhi penegakan hukum.
Hal itu dikatakan Mohammad Saleh Gawi dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana transparansi Kasus di buka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Saleh, relasi antara politik dan hukum selalu menjadi persoalan penting dalam kehidupan bernegara.
Dia bilang, politik membutuhkan hukum untuk memberikan arah dan batas, sedangkan hukum membutuhkan kekuasaan politik agar dapat ditegakkan secara efektif.
“Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar atau brutal. Sebaliknya, hukum tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Politik memberi hukum ‘arah dan batas’, sedangkan hukum memberi politik ‘kehidupan’,” ujar Saleh.
Namun, ia menilai persoalan muncul ketika hukum justru ditempatkan untuk melindungi kepentingan politik tertentu.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menggeser hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan.
“Masalahnya sekarang adalah ketika hukum sering ditundukkan untuk kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan. Ironisnya, jika itu terjadi di negara hukum seperti Indonesia,” katanya.
Saleh juga menyoroti sejumlah perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Ia mencatat penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026.
Selain itu, penyidik disebut telah memiliki barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp476 miliar yang menjadi dasar untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Di sisi lain, kuasa hukum mantan Jampidsus juga menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan.
Menurut Saleh, langkah praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Namun, proses tersebut juga perlu diawasi agar tidak berubah menjadi instrumen untuk memperlambat atau mengaburkan perkara pokok.
“Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” ujarnya.
Soroti Dugaan Kejanggalan