Ingin Tahu Besaran JHT Yang Diterima ASN PPPK Guru Memasuki BUP, Simak Simulasinya Begini

Suara Garut | Suara.com

Sabtu, 20 Mei 2023 | 06:30 WIB
Ingin Tahu Besaran JHT Yang Diterima ASN PPPK Guru Memasuki BUP, Simak Simulasinya Begini
Ilustrasi.Ingin Tahu Besaran JHT Yang Diterima ASN PPPK Guru Memasuki BUP, Simak Simulasinya Begini. (Foto: Tangkapan layar/ YouTube)

SUARA GARUT - Diatur dalam pasal 75 ayat 1 butir a PP Nomor 49 Tahun 2018, ASN PPPK akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, pemberian JHT oleh Pemerintah dilakukan menggunakan sistem jaminan sosial nasional, sesuai bunyi ayat dua pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam pasal 54 sebagaimana diatur pasal 53 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018, ASN PPPK diberhentikan dengan hormat jika telah mencapai batas Usia Pensiun (BUP) dalam jabatan yang diduduki.

ASN PPPK yang memasuki BUP, nantinya berhak mendapatkan perlindungan JHT, sesuai posisi jabatan dan gaji yang diterima berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di Kabupaten Jember, PPPK yang diangkat tahun 2019, telah diberlakukan pemotongan dana JHT sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan terakhir.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Forum PPPK Jember Susiyanto seperti dikutip garut.suara.com dari JPNN, pada Sabtu, (20/05/2023).

Susiyanto menyebutkan, dana JHT tersebut dikelola oleh PT. Taspen, yang akan diberikan saat memasuki BUP.

Menurutnya, dana JHT akan dibayarkan sekaligus saat sudah mendapatkan SK Pemberhentian sebagai PPPK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), karena memasuki BUP.

PT. Taspen seperti ditirukan Susiyanto akan memberikan JHT yang besaranya mencapai puluhan juta rupiah bahkan bisa saja lebih.

Susiyanto mencontohkan berdasarkan simulasi dari PT. Taspen untuk PPPK golongan IX rincianya sebagai berikut:

PPPK berusia 40 tahun, dengan gaji 3,820,900, akan mendapatkan potongan JHT sebesar 3, 25 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima.

Misalnya, masa kerja 20 tahun BUP 60 tahun, dikalikan 12 bulan, totalnya adalah 240 bulan.

Jika potonganya, 3,25 persen dikalikan 3,820,900, maka potongan perbulanya adalah sebesar Rp. 124, 179,25.

Jumlah iuran JHT adalah, Rp, 124,179,25 dikali 240 bulan, maka JHT yang akan diterima sebesar 29, 8, Juta rupiah.

Meski begitu menurut Susiyanto, setiap ASN PPPK tidak akan mendapatkan JHT dengan nilai yang sama, akan dihitung sesuai masa kerja, dan jumlah gaji dan tunjangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perkuat Lini Depan, Persik Kediri Datangkan Top Skor AFC Cup 2021/22 Pedro Paulo

Perkuat Lini Depan, Persik Kediri Datangkan Top Skor AFC Cup 2021/22 Pedro Paulo

Bola | Jum'at, 19 Mei 2023 | 23:10 WIB

Viral Detik-detik Truk Hanyut Terseret Arus Sungai di Bogor

Viral Detik-detik Truk Hanyut Terseret Arus Sungai di Bogor

Bogor | Jum'at, 19 Mei 2023 | 22:58 WIB

Sinopsis Sanctuary, Kisah Perjuangan Pegulat Sumo yang Sudah Tayang di Netflix

Sinopsis Sanctuary, Kisah Perjuangan Pegulat Sumo yang Sudah Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 19 Mei 2023 | 23:15 WIB

Terkini

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 22:12 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 23 Maret 2026 | 22:01 WIB

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 22:00 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB