SUARA GARUT - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof. Nunuk Suryani menyayangkan jika ada daerah yang masih meragukan isi PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022.
Jauh hari sebelum pengajuan formasi PPPK melalui e-Formasi ditutup tanggal 7 Mei 2023, sebenarnya PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022 sudah disosialisasikan.
Jadi tidak ada alasan jika, daerah sampai kurang memahami isi dari PMK.212 tersebut.
Sangat jelas dalam aturan itu, disebutkan terkait aturan kuota beserta pembayaran gaji dan tunjangan PPPK 2023.
Mestinya pemerintah daerah (Pemda) dapat memaksimalkan usulan formasi PPPK guru 2023, sesuai rujukan PMK.212/PMK.07 Tahun 2023.
Salah satu dari isi PMK 212 itu mengatur terkait Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Sebanarnya daerah cukup mengusulkan formasi PPPK guru 2023, yang sudah tertuang sangat jelas terkait kuota berdasarkan analisis jabatan (Anjab), dan Analisis berdasarkan Kebutuhan (ABK), beserta gaji dan tunjanganya.
"Gaji dan tunjangan PPPK guru 2023, sudah dialokasikan dalam DAU 2023," kata Prof. Nunuk Suryani, dikutip dari JPNN, pada Rabu, (24/05/2023).
Sebelumnya, keraguan daerah terhadap isi PMK 212 tersebut seperti sempat disampaikan Korwil Guru Lulus Passing grade (GLPG) PPPK Lampung Selatan Fulkan Graviri.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Argentina, Spasojevic: Nggak Tiap Hari Bisa Lawan Juara Dunia
Menurut Fulkan Graviri, Pemkab Lampung Selatan hanya mengajukan 120 formasi, sedangkan sisa guru yang sudah lulus passing grade (PG) dan dinyatakan memenuhi prioritas satu mencapai 727 orang.
Fulkan menjelaskan, jika Pemkab hanya mengusulkan 120 Formasi, lantas sisanya sebanyak 607 orang guru akan dijadikan apa?.
Seharusnya, sebanyak 727 sisa guru passing grade di Lampung selatan bisa bernafas lega, dengan adanya pembukaan kembali rekrutmen PPPK guru 2023.
Artinya mereka yang sempat dinayatakan memenuhi syarat kelulusan tahun 2021-2022, namun belum mendapatkan penempatan atau formasi berkesempatan diangkat pada seleksi 2023, secara menyeluruh.
Sementara itu, sesuai lampiran PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022, Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan jatah kuota guru PPPK tahun 2023, sebanyak 4, 202 formasi berdasarkan Anjab ABK.
Fulkan mengaku, baik penjelasan Kemendikbudristek, maupun Komisi X DPR Ri, tanggal 16 Mei 2023, keduanya memberi jawaban pemda harus merujuk PMK.212.