Pengajuan E-Formasi PPPK 2023 Sudah Terlambat, Begini Penjelasan Prof. Nunuk Suryani Terkait Isi PMK Nomor 212/PMK.07 2022

Suara Garut

Rabu, 24 Mei 2023 | 08:35 WIB
Pengajuan E-Formasi PPPK 2023 Sudah Terlambat, Begini Penjelasan Prof. Nunuk Suryani Terkait Isi PMK Nomor 212/PMK.07 2022
Pengajuan E-Formasi PPPK 2023 Sudah Terlambat, Begini Penjelasan Prof. Nunuk Suryani Terkait Isi PMK Nomor 212/PMK.07 2022. (Foto: Tangkapan layar/IG Nunuk Suryani)

SUARA GARUT - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof. Nunuk Suryani menyayangkan jika ada daerah yang masih meragukan isi PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022.

Jauh hari sebelum pengajuan formasi PPPK melalui e-Formasi ditutup tanggal 7 Mei 2023, sebenarnya PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022 sudah disosialisasikan.

Jadi tidak ada alasan jika, daerah sampai kurang memahami isi dari PMK.212 tersebut.

Sangat jelas dalam aturan itu, disebutkan terkait aturan kuota beserta pembayaran gaji dan tunjangan PPPK 2023.

Mestinya pemerintah daerah (Pemda) dapat memaksimalkan usulan formasi PPPK guru 2023, sesuai rujukan PMK.212/PMK.07 Tahun 2023.

Salah satu dari isi PMK 212 itu mengatur terkait Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Sebanarnya daerah cukup mengusulkan formasi PPPK guru 2023, yang sudah tertuang sangat jelas terkait kuota berdasarkan analisis jabatan (Anjab), dan Analisis berdasarkan Kebutuhan (ABK), beserta gaji dan tunjanganya.

"Gaji dan tunjangan PPPK guru 2023, sudah dialokasikan dalam DAU 2023," kata Prof. Nunuk Suryani, dikutip dari JPNN, pada Rabu, (24/05/2023).

Sebelumnya, keraguan daerah terhadap isi PMK 212 tersebut seperti sempat disampaikan Korwil Guru Lulus Passing grade (GLPG) PPPK Lampung Selatan Fulkan Graviri.

baca juga

Menurut Fulkan Graviri, Pemkab Lampung Selatan hanya mengajukan 120 formasi, sedangkan sisa guru yang sudah lulus passing grade (PG) dan dinyatakan memenuhi prioritas satu mencapai 727 orang.

Fulkan menjelaskan, jika Pemkab hanya mengusulkan 120 Formasi, lantas sisanya sebanyak 607 orang guru akan dijadikan apa?.

Seharusnya, sebanyak 727 sisa guru passing grade di Lampung selatan bisa bernafas lega, dengan adanya pembukaan kembali rekrutmen PPPK guru 2023.

Artinya mereka yang sempat dinayatakan memenuhi syarat kelulusan tahun 2021-2022, namun belum mendapatkan penempatan atau formasi berkesempatan diangkat pada seleksi 2023, secara menyeluruh.

Sementara itu, sesuai lampiran PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022, Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan jatah kuota guru PPPK tahun 2023, sebanyak 4, 202 formasi berdasarkan Anjab ABK.

Fulkan mengaku, baik penjelasan Kemendikbudristek, maupun Komisi X DPR Ri, tanggal 16 Mei 2023, keduanya memberi jawaban pemda harus merujuk PMK.212.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Permudah Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Mekanisme Penilaian Observasi P-2, dan P-3 Diubah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Permudah Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Mekanisme Penilaian Observasi P-2, dan P-3 Diubah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Garut | Selasa, 23 Mei 2023 | 08:59 WIB

Tenaga Guru Jadi Prioritas ASN PPPK 2023 di Rohul, BKPP: Gaji dari DAU, Sementara Tunjangan Melekat Sesuai Kemapuan APBD, Begini Katanya

Tenaga Guru Jadi Prioritas ASN PPPK 2023 di Rohul, BKPP: Gaji dari DAU, Sementara Tunjangan Melekat Sesuai Kemapuan APBD, Begini Katanya

Garut | Senin, 22 Mei 2023 | 17:45 WIB

FIX! Guru Honorer P-2 dan P-3 Wajib Tes CAT UNBK, Jika Ingin Diangkat ASN PPPK 2023, Begini Kata Prof. Nunuk Suryani

FIX! Guru Honorer P-2 dan P-3 Wajib Tes CAT UNBK, Jika Ingin Diangkat ASN PPPK 2023, Begini Kata Prof. Nunuk Suryani

Garut | Senin, 22 Mei 2023 | 11:25 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×