Namun sayangnya kata Fulkan, pengajuan formasi PPPK 2023 menurut Kemendikbudristek sudah terlambat.
"Kemendikbudristek, menyebutkan usulan formasi sampai dengan tanggal 7 Mei 2023 sudah ditutup," kata Fulkan dikutip dari JPNN.
Fulkan berharap ada kebijakan kembali yang lebih memihak pada guru, terlebih yang sudah lulus passing grade 2021-2022, jangan sampai tercecer kembali.
Sehingga Pemda memohon agar ajuan usulan formasi tersebut dapat di buka kembali, agar tidak ada lagi guru PG yang tercecer. (*)