Dasar pembayaran gaji ASN PPPK yang lain adalah adanya surat perintah melaksanakan tugas (SPMT), yang ditandatangani oleh Kepala BKD atau BKPSDM daerah.
Yang menjadi soal, SPMT diterbitkan paling lambat 30 hari dari penetapan TMT SK ASN PPPK.
Kalau begitu prediksinya, maka SPMT akan diterbitkan pada Juli 2023 mendatang, dan ASN PPPK guru 2022 akan mendapat gaji perdana Agustus 2023, tepat di hari Kemerdekaan RI. (*)