SUARA GARUT - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kembali membuka pendaftaran pendidikan profesi guru (PPPG) guru dalam jabatan.
Pendaftaran tersebut sesuai surat dirjen GTK tertanggal 27 Mei 2023, tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG guru dalam jabatan.
Surat edaran dirjen GTK itu, menindak lanjuti surat Nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang pemutakhiran data Guru Calon Peserta PPG guru dalam jabatan.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun (daljab) 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, tidak semua guru dapat terjaring dalam PPG daljab 2023.
Mereka yang memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti PPG daljab tersebut yaitu:
1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Masih aktif sebagai guru atau, yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Berkelakuan baik
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen GTK menyatakan ada dua sasaran guru yang dapat mengikuti PPG daljab tahun 2023 yaitu:
1. Sasaran kategori A