Setelah berkas dokumen selesai, calon guru ASN PPPk akan mendapatkan surat perjanjian Kerja (PK) sebagai ASN.
Jadi jika, SK dan PK syinkron TMT nya 1 Juni 2023 bukan tidak mustahil para guru akan mendapatkan gaji sejak awal Juni 2023.
Bahkan tidak cukup sampai disitu, karena saat ini sudah berada di bulan Juni, bisa saja gaji akan dibayarkan Juli ditambah gaji Juni 2023.
Karena meski sudah mendapatkan SK pengangkatan, jika belum mendapatkan PK dan SPMT mustahil akan mendapatkan pembayaran gaji. (*)