SUARA GARUT - Kordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono menyesalkan gaji ke-13 tidak dapat dicairkan.
Korwil PHK2 Indonesia Eko Mardiono menyebutkan gaji ke-13 tidak bisa dicairkan karena tersendat NI PPPK yang belum di terima guru honorer lulus seleksi nasonal.
Namun kata Eko meski sudah menerima SK PPPK sekalipun, tetap saja mereka tidak berkesempatan mendapatkan gaji ke-13.
Eko menjelaskan, persoalan bagi yang sudah menerima SK, karena Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) sengaja ditetapkan di atas tanggal 1 Juni.
Eko Mardiono mencontohkan Kabupaten Ponorogo, tenaga kesehatan (Nakes) SPMT PPPK nya malah diberikan per 3 Juni 2023.
Eko menyesalkan nakes sudah diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari statusnya sebagai tenaga kontrak per 1 Juni 2023.
"Nakes K2 sudah diangkat PPPK 2022 diminta mengundurkan diri tanggal 1 Juni, anehnya SPMT malah 3 Juni, kenapa tidak 1 Jun," pungkasnya. (*)