Tunjangan Sertifikasi Bisa Batal Cair Jika Guru Abai Terhadap Masalah Ini

Suara Garut Suara.Com
Minggu, 11 Juni 2023 | 08:35 WIB
Tunjangan Sertifikasi Bisa Batal Cair Jika Guru Abai Terhadap Masalah Ini
Tunjangan Sertifikasi Bisa Batal Cair Jika Guru Abai Terhadap Masalah Ini. (Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Artinya tidak semua guru berkesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi, kecuali telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.

Akan tetapi, sesuai amanat UU Guru dan Dosen, seharusnya semua guru yang diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 itu lahir harus sudah tersertifikasi.

Fakta dilapangan, ternyata masih ada sebagian guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai salah satu syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Namun, bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi jangan senang dulu, karena tidak serta merta dapat dicairkan.

Ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh guru agar pencairan tunjanganya tidak tersendat.

Salahsatunya adalah pemenuhan jam kerja, dan absensi kehadiran yang tidak boleh di abaikan.

Jika absensi kehadiran tersebut di abaikan, maka akan membuat aliran tunjangan sertifikasi menjadi tersendat pencairanya.

Kasus tersebut seperti dialami guru di Kabupaten Kepahiang Bengkulu, data pengusulan tunjangan sertifikasinya belum valid.

Baca Juga: Luis Milla Beri Syarat untuk Pemain Baru Persib Jelang Liga 1

Akibatnya dipastikan tunjangan sertifikasi akan batal dicairkan oleh sistem karena terdeteksi bermasalah dengan absensinya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang NIning Fawely Pasju, S.Pt.,MM menyebutkan pengusulan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 beberapa tenaga pendidiknya belum valid.

"Dari 701 tenaga pendidik yang diusulkan 11 orang diantaranya dinyatakan belum valid," kata Nining.

Dijelaskan Nining, belum validnya dokumen lantaran jumlah absensi hingga saat ini belum lengkap.

"Tenaga pendidik tidak boleh tidak hadir lebih dari 7 hari dalam waktu sebulan," katanya.

Oleh sebab itu guru jangan sampai tidak hadir terlebih melebihi batas ketentuan, jika tidak otomatis tunjangan sertifikasinya dibatalkan pencairanya.

"Pasalnya salah satu syarat di Kepahiang tidak boleh tidak hadir lebih dari tujuh hari dalam waktu sebulan, jika ingin tunjangan sertifikasinya di cairkan," pungkasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI