Tunjangan Sertifikasi Bisa Batal Cair Jika Guru Abai Terhadap Masalah Ini

Suara Garut

Minggu, 11 Juni 2023 | 08:35 WIB
Tunjangan Sertifikasi Bisa Batal Cair Jika Guru Abai Terhadap Masalah Ini
Tunjangan Sertifikasi Bisa Batal Cair Jika Guru Abai Terhadap Masalah Ini. (Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Artinya tidak semua guru berkesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi, kecuali telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.

Akan tetapi, sesuai amanat UU Guru dan Dosen, seharusnya semua guru yang diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 itu lahir harus sudah tersertifikasi.

Fakta dilapangan, ternyata masih ada sebagian guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai salah satu syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Namun, bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi jangan senang dulu, karena tidak serta merta dapat dicairkan.

Ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh guru agar pencairan tunjanganya tidak tersendat.

Salahsatunya adalah pemenuhan jam kerja, dan absensi kehadiran yang tidak boleh di abaikan.

Jika absensi kehadiran tersebut di abaikan, maka akan membuat aliran tunjangan sertifikasi menjadi tersendat pencairanya.

Kasus tersebut seperti dialami guru di Kabupaten Kepahiang Bengkulu, data pengusulan tunjangan sertifikasinya belum valid.

baca juga

Akibatnya dipastikan tunjangan sertifikasi akan batal dicairkan oleh sistem karena terdeteksi bermasalah dengan absensinya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang NIning Fawely Pasju, S.Pt.,MM menyebutkan pengusulan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 beberapa tenaga pendidiknya belum valid.

"Dari 701 tenaga pendidik yang diusulkan 11 orang diantaranya dinyatakan belum valid," kata Nining.

Dijelaskan Nining, belum validnya dokumen lantaran jumlah absensi hingga saat ini belum lengkap.

"Tenaga pendidik tidak boleh tidak hadir lebih dari 7 hari dalam waktu sebulan," katanya.

Oleh sebab itu guru jangan sampai tidak hadir terlebih melebihi batas ketentuan, jika tidak otomatis tunjangan sertifikasinya dibatalkan pencairanya.

"Pasalnya salah satu syarat di Kepahiang tidak boleh tidak hadir lebih dari tujuh hari dalam waktu sebulan, jika ingin tunjangan sertifikasinya di cairkan," pungkasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendikbudristek Nadim Makarim Jamin Program 1 Juta Guru PPPK Tuntas Begini Katanya

Mendikbudristek Nadim Makarim Jamin Program 1 Juta Guru PPPK Tuntas Begini Katanya

Garut | Sabtu, 10 Juni 2023 | 01:40 WIB

Kanreg III BKN Update Pengusulan NI PPPK Guru 2022, Ini Capaian Progres Kabupaten Garut, Jangan Kaget Ya!

Kanreg III BKN Update Pengusulan NI PPPK Guru 2022, Ini Capaian Progres Kabupaten Garut, Jangan Kaget Ya!

Garut | Sabtu, 10 Juni 2023 | 11:30 WIB

Program 1 Juta Guru PPPK, Membuat Honorer Jadi Korban, Kok Bisa? Simak Ini Alasan Abdul Fikri Faqih

Program 1 Juta Guru PPPK, Membuat Honorer Jadi Korban, Kok Bisa? Simak Ini Alasan Abdul Fikri Faqih

Garut | Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:59 WIB

Terkini

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

×