garut

Soal Penempatan Tugas ASN PPPK Guru Pemerintah Pusat Cawe Cawe Daerah, Begini Kata Pengamat Pendidikan UPI

Suara Garut Suara.Com
Minggu, 18 Juni 2023 | 14:02 WIB
Soal Penempatan Tugas ASN PPPK Guru Pemerintah Pusat Cawe Cawe Daerah, Begini Kata Pengamat Pendidikan UPI
Ilustrasi. Soal Penempatan Tugas ASN PPPK Guru Pemerintah Pusat Cawe Cawe Daerah, Begini Kata Pengamat Pendidikan UPI.(Foto: Suara Garut/ Seno)

SUARA GARUT - Permasalahan guru honorer sebenarnya tidak akan pernah tuntas, jika sistem yang digunakan dalam rekrutmen PPPK tidak dibenahi.

Sekolah akan terus mengalami kekurangan guru, saat ada yang diangkat menjadi PPPK dan dipindah tugaskan kesekolah lain.

Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Lik Nurul Paik melihat guru honorer akan terus dibutuhkan, saat ada yang diangkat ASN PPPK.

Hal itu terjadi lantaran guru yang diangkat PPPK tersebut tidak ditugaskan ditempat mengajarnya, melainkan dipindah tugaskan ke daerah lain.

Pengamat Pendidikan dari UPI itu menyebut Pemerintah tidak melihat fakta dilapangan dalam pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

"Ada sistem yang salah dalam penempatan guru PPPK, namun terus dibiarkan begitu saja," kata Lik

Dia mencontohkan 4 orang guru di sekolah A lolos PPPK, namun tidak ditempatkan disekolah A, melainkan ditempat yang lain.

Akibatnya di sekolah A terjadi kekosongan guru, karena gurunya dipindah tugaskan, otomatis sekolah tersebut akan mencari guru pengganti dengan merekrut guru honorer baru.

"Ini harus dibenahi, jika pemerintah ingin menuntaskan permasalahan honorer," katanya.

Baca Juga: Tangisan Iringi Jenazah Ibu Michelle Joan yang Hendak Disalatkan

Pemerintah pusat memang menjadi penanggung jawab soal sistem pengangkatan guru honorer ke-PPPK dengan regulasinya.

Akan tetapi dia berharap pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak angkat tangan soal penempatan guru PPPK.

Sebab kata Lik, jika tidak benar dalam hal penemapatan PPPK, fenomena itu akan terus menjadi masalah dalam hal kekurangan guru, dan terus mencari guru honorer baru.

PPPK itu kan yang mengangkat dan menggaji pemerintah pusat, tapi kalau penempatan semestinya menjadi urusan pemerintah daerah di lapangan.

"PPPK yang mengangkat dan menggaji pemerintah pusat, tapi kalau penempatan, itu semestinya dengan sistem yang ada pemerintah daerah harus diajak untuk cawe-cawe atau turut campur," kata Lik

Pasalnya sambung Lik, Pusat tidak tahu kondisi ril di lapangan, makanya penempatan guru PPPK seharusnya menjadi kewenangan pemeritah daerah yang punya kapasitas soal itu, imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI