Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini harus memutar otak ketika sosok pengusaha kondang bernama Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 800 miliar.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pohukam) Mahfud MD masing-masing memberikan respon mereka.
Kedua menteri tersebut memberikan sikap yang berbeda ketika Jusuf menagih Kemenkeu Rp 800 M terkait jasa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan miliknya.
Menkeu urung mau lunasi utang
Menkeu Sri Mulyani menegaskan pihaknya harus berhati-hati terkait klaim Jusuf terhadap keberadaan utang Rp 800 M itu.
Sri Mulyani dalam keterangannya, di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) menyatakan pihaknya tegas menilai bahwautang Rp800 miliar itu bersumber dari permasalahan di masa lalu, lebih spesifiknya pada masa krisis moneter 1998.
Kala Indonesia dilanda krisis moneter 1998, negara harus melikuidasi bank-bank.
Sang Menkeu menegaskan jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu.
Pasalnya waktu itu, masih banyak aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum sepenuhnya kembali ke negara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Menolak Bayar Hutang ke Jusuf Hamka, Sri Mulyani Dipermalukan di Depan Jokowi
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan pihaknya tak mengabaikan proses hukum yang diajukan oleh Jusuf Hamka terutama haknya sebagai warga negara untuk membuat tuntutan.