Presiden Jokowi kata Anas, mengingatkan tukin menjadi haknya PNS, meski penyeragaman pendapatan tidak bisa mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada perbedaan.
Menurut Menteri Anas, pemberian tukin kepada ASN besaranya mengacu pada hasil capaian prestasi kerja dan hasil evaluasi jabatan ASN.
"Kedepanya pemberian tukin ASN dilakukan berdasarkan kinerja masing masing," tandasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan perubahan skema pembayaran tukin, diukur secara individu pegawai ASN.
"Selama inikan dibedakan atas lembaga dan instasni bukan atas perseorangan atau individu," pungkasnya. (*)