SUARA GARUT - Usulan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya disetujui Menteri PAN-RB Naik sebesar 80 Persen.
Disetujuinya Tukin ASN di lingkungan Kemenag tersebut, menurut Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Qaumas atas keberhasilan berjalanya reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi berusaha diwujudkan oleh segenap ASN Kemenag, dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurut Gus Yakut sapaan akrab Orang Nomor 1 di Kemenag itu, kabar disetujuinya kenaikan Tukin ASN Kemenag saat dirinya melakukan pertemuan dengan Menteri Anas baru baru ini.
Kemenpan RB, kata Gus Yakut telah mengajukan permohonan izin terkait dengan prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan.
"Penyesuaian kenaikan Tukin ini merupakan hasil kerja ASN di lingkungan Kemenag," kata Gus Yakit.
Gus Yakut mengucapkan trimaksih kepada seluruh jajaran ASN Kemenag, yang mau berpacu untuk melakukan reformai birokrasi selam ini.
Dia berpesan agar ASN di lingkungan Kemenag tidak mengendorkan langkah, harus selalu berupaya menyesuaikan program-program prioritas yang telah menjadi ketetapan bersama.
Sebelumnya Kementerian PAN-RB, telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: Mencegah Penuaan Wajah Sejak Dini, Apa yang Harus Dilakukan?
Menurut Menteri Anas, Indeks reformasi birokrasi di Kemenag sebesar 75,84, dengan predikat BB.
Oleh sebab itu, kata Menetri Anas berdasarkan kenaikan indek reformasi birokrasi Tukin ASN Kemenag setuju dinaikan sebesar 80 persen. (*)