Tunjangan Pensiun PPPK Belum Diatur Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, Begini Penjelasan Ketum PGPPPK

Suara Garut | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 07:45 WIB
Tunjangan Pensiun PPPK Belum Diatur Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, Begini Penjelasan Ketum PGPPPK
Tunjangan Pensiun PPPK Belum Diatur Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, Begini Penjelasan Ketum PGPPPK. (Foto: Suara Garut/Seno)

SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Setiap warga negera yang memenuhi persyaratan, serendah-rendahnya berusia satu tahun menjelang pensiun masih dapat diangkat sebagai PPPK.

Sayangnya sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur terkait jaminan atau tunjangan pensiun.

Kalaupun ada hanyalah berupa perlindungan hari tua, dalam pasal  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, diatur terkait perlindungan jaminan hari tua.

Perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan tunjangan Pensiun sepintas hampir sama, akan tetapi ternyata berbeda.

Perbedaan itu terlihat tidak secara detail diatur dalam regulasi, misalnya pada Bab V Pasal 38, tentang penggajian dan tunjangan.

PPPK menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, tunjangan tersebut tidak diijelaskan secara detail.

Sementara itu, pada Bab X pasal 75 ayat 1, PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK mendapatkan perlindungan, diantaranya adalah jaminan hari tua.

Pada ayat 2 Pasal 75, perlindungan jaminan hari tua bagi PPPK, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Oleh sebab itu, Perkumpulan Guru PPPK kembali melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan beberapa leading sektor.

Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan menyebutkan pemerintah telah melakukan pembahasan tentang skema tunjangan hari tua untuk PPPK.

Pembahasan Skema tunjangan tersebut dilakukan oleh paguyuban Menpan-RB bersama BKN.

"Semoga saja dibukakan hati para leading sektor segera mengakomodir PPPK mendapatkan tunjangan pensiun," kata Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan.

Selain itu kata Rikrik, saat ini revisi UU ASN kembali di suarakan di gedung parlemen oleh Komisi II DPR RI. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Situbondo Beberkan ALasan SK PPPK Guru 2022 Belum Turun: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

Bupati Situbondo Beberkan ALasan SK PPPK Guru 2022 Belum Turun: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

| Senin, 19 Juni 2023 | 19:15 WIB

SK PPPK Guru Akan Dibagikan Besok, di Empat Korwil Kecamatan, Jumlahnya Segini

SK PPPK Guru Akan Dibagikan Besok, di Empat Korwil Kecamatan, Jumlahnya Segini

| Senin, 19 Juni 2023 | 17:03 WIB

Status Tenaga Honorer Akan Jatuh Tempo 28 November, Lolos Seleksi PPPK 2023 Menjadi Krusial

Status Tenaga Honorer Akan Jatuh Tempo 28 November, Lolos Seleksi PPPK 2023 Menjadi Krusial

| Senin, 19 Juni 2023 | 15:40 WIB

Terkini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB

Bintang Persib Tercoret, Ini Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bintang Persib Tercoret, Ini Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:30 WIB

4 Cleansing Foam Baking Soda yang Ampuh Angkat Kotoran hingga ke Dalam Pori

4 Cleansing Foam Baking Soda yang Ampuh Angkat Kotoran hingga ke Dalam Pori

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:25 WIB

Jateng Diserbu 1,3 Juta Kendaraan Pemudik, Ahmad Luthfi: Sentralnya Mudik Ya di Sini!

Jateng Diserbu 1,3 Juta Kendaraan Pemudik, Ahmad Luthfi: Sentralnya Mudik Ya di Sini!

Jawa Tengah | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:17 WIB

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:17 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB

Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL

Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:15 WIB

Seruan Rasis ke Pemain Arab Berulang Kali Dilakukan, FIFA Cuma Kasih Denda ke Israel

Seruan Rasis ke Pemain Arab Berulang Kali Dilakukan, FIFA Cuma Kasih Denda ke Israel

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:15 WIB

Bebas Makan Enak, 5 Tips Tetap Stabilkan Berat Badan saat Hari Raya

Bebas Makan Enak, 5 Tips Tetap Stabilkan Berat Badan saat Hari Raya

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:15 WIB

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid  Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat

Sulsel | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:10 WIB