SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Setiap warga negera yang memenuhi persyaratan, serendah-rendahnya berusia satu tahun menjelang pensiun masih dapat diangkat sebagai PPPK.
Sayangnya sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur terkait jaminan atau tunjangan pensiun.
Kalaupun ada hanyalah berupa perlindungan hari tua, dalam pasal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, diatur terkait perlindungan jaminan hari tua.
Perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan tunjangan Pensiun sepintas hampir sama, akan tetapi ternyata berbeda.
Perbedaan itu terlihat tidak secara detail diatur dalam regulasi, misalnya pada Bab V Pasal 38, tentang penggajian dan tunjangan.
PPPK menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, tunjangan tersebut tidak diijelaskan secara detail.
Sementara itu, pada Bab X pasal 75 ayat 1, PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK mendapatkan perlindungan, diantaranya adalah jaminan hari tua.
Pada ayat 2 Pasal 75, perlindungan jaminan hari tua bagi PPPK, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Baca Juga: Begini Reaksi Maia Estianty saat Irwan Mussry Dikabarkan Dekat dengan Yuni Shara
Oleh sebab itu, Perkumpulan Guru PPPK kembali melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan beberapa leading sektor.
Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan menyebutkan pemerintah telah melakukan pembahasan tentang skema tunjangan hari tua untuk PPPK.
Pembahasan Skema tunjangan tersebut dilakukan oleh paguyuban Menpan-RB bersama BKN.
"Semoga saja dibukakan hati para leading sektor segera mengakomodir PPPK mendapatkan tunjangan pensiun," kata Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan.
Selain itu kata Rikrik, saat ini revisi UU ASN kembali di suarakan di gedung parlemen oleh Komisi II DPR RI. (*)