SUARA GARUT - Bupati Situbondo H. Karna Suswandi membeberkan alasan belum diterbitkanya 343 Surat Keputusan (SK) PPPK tenaga guru 2022.
Bupati Situbondo H.Karna Suswandi mengatakan, pengangkatan ASN baik PNS, maupun PPPK merupakan kewenagan pemerintah pusat.
Pemda kata H.Karna hanya mengusulkan formasi, sedangkan yang menetapkan formasi sepenuhnya menjadi kewenagan pemerintah pusat.
Pemkab Situbondo sendiri kata H.Karna sudah mengsulkan pengajuan pertimbangan teknis NIPPPK sejak 4 Mei 2023 ke BKN.
"Saya sudah usulkan pengajuan Pertek NIPPPK ke BKN sejak 4 Mei dan diterima 11 Mei 2023," kata H.Karna dipantau garut.suara.com dalam konfrensi Pers.
Pengajuan pertek NIPPPK sendiri kata Bupati Karna, mengalami perpanjangan waktu hingga 25 Juni 2023.
Meski sudah diusulkan sampai hari ini, kata H.Karna pertek NIPPPK guru masih belum turun.
"Jadi bagaimana mungkin kita bisa menerbitkan SK, Pertek NIPPP nya saja masih belum turun," tegasnya.
Berbeda dengan PPPK Nakes, pengajuanya 3 maret 2023, sehingga pertek NIPPPK untuk Nakes sudah terbit.
Baca Juga: Masih Dimusuhi Maia Estianty, Mulan Jameela Harus Minta Maaf di TV?
Bupati Situbondo itu menjelaskan Uang dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 42, 3 miliar rupiah tidak di trasnfer secara langsung ke APBD Pemkab Jember.
Pasalnya kata dia saat ini ada aturan khsus, angagran itu akan di trasnfer jika ada pengangkatan ASN PPPK.
"Inikan termasuk DAU earmark, jadi tidak akan ditrasnfer pusat, jika tidak digunakan, hya uangnya masih ada di pusat dan tidak akan menjadi Silva bagi APBD," tandasnya.
Saat ini Pemkab Situbondo masih menunggu terbit pertek NIPPPK dari BKN untuk 345 CPPPK tenaga guru formasi 2022. (*)