SUARA GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengungkapkan penemuan dalam rangkaian verifikasi Bacaleg untuk Pemilihan Umum 2024.
KPU Garut berhasil menemukan Bacaleg yang mengaku memiliki gelar akademik, namun tanpa disertai ijazah yang syah.
Kejadian ini terjadi ketika tim verifikasi KPU Garut melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen para bacaleg yang mendaftar di partai politik.
Dalam proses tersebut, ada nama mencuat dengan klaim memiliki gelar akdemik. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, KPU Garut menemukan bahwa gelar akademik yang disandang oleh beberapa bacaleg tersebut tidak disertai dengan ijazah yang valid.
Hal ini menjadi sorotan serius, mengingat persyaratan untuk menjadi bacaleg diatur dengan ketat, termasuk memiliki pendidikan formal yang sesuai.
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, mencantumkan gelar akademik namun tidak melampirkan sesuai dengan ijazah.
Ia menuturkan KPU Garut saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi sejak batas akhir pengajuan bacaleg 14 Mei 2023 yang ditargetkan selesai sampai 23 Juni 2023.
Proses verifikasi administrasi, kata dia, sudah hampir selesai sektitar 95 persen, sehingga dipastikan sampai batas akhir verifikasi bisa selesai dan disampaikan kepada publik, khususnya bacaleg terkait kekurangannya.
"Tanggal 23 batas akhirnya jam 12 malam. Hampir selesai, 95 persen," tegasnya.(*)
Baca Juga: Erick Thohir Bantah Timnas Indonesia Hadapi Korsel dan Malaysia di FIFA Matchday September 2023